HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lagi-lagi harus membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang masih saja berjualan di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat 17 Maret 2023.
Sebelumnya, Satpol PP Padang ini sudah membongkar lapak yang berdiri di riol dan trotoar tersebut, namun para PKL masih tetap ngeyel.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang Desril Tafria mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman Kota Padang.
Ia juga menyebutkan bahwa tempat-tempat yang ditertibkan ini akan dilakukan pengawasan kembali, pasalnya dilokasi yang sama Satpol PP juga sudah pernah membongkar namun sekarang lapak tersebut masih saja ada.
“Masih kita temui yang mendirikan bangunan di fasum dan fasos, malahan ada yang sudah pernah kita bongkar, kembali dibangun oleh pemilik,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa penertiban dilakukan sedari jalan Proklamasi, tepatnya di trotoar depan.“Sebelumnya tempat tersebut pernah diperjual belikan oleh oknum masyarakat di Marketplace beberapa waktu yang lalu.
Desril Tafria juga mengharapkan agar pedagang tidak lagi berjualan yang tidak diperbolehkan, apalagi sampai menggunakan trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya.
“Kami Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada, berharap, kepada masyarakat yang berdagang, agar tidak menggunakan fasum dan fasos, karena melanggar Perda Kota Padang,” tutupnya. (*)
Editor : Redaksi