HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menjaring dua orang pengemis di perempatan lampu merah, Minggu 26 Februari 2023.
Diketahui, sudah 41 orang anak jalanan (anjal), pak ogah, pengemis, dan manusia silver, ditertibkan oleh Satpol PP padang dalam kurun waktu tiga hari kebelakang.
Terbaru, petugas Satpol PP kembali menjaring dua orang pengemis yang masih beraktivitas di perempatan lampu merah.
"Sebanyak dua orang pengemis ini, kita tertibkan Saat melakukan pengawasan rutin di perempatan lampu merah dan U-Trun Jalan," ungkap Kasatpol PP Padang Mursalim.
Ditambahkan Mursalim, dua orang pengemis tersebut ditertibkan petugas di perempatan lampu merah sawahan depan POM bensin lama Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
"Aktivitas yang mereka lakukan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, oleh karena itu mereka kita tertibkan," ujarnya.Mereka yang terjaring petugas dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang Jalan Tan Malaka untuk di data dan di proses susuai aturan.
"Kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses lebih lanjut," tuturnya.
Tak bosan-bosannya, Mursalim menghimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang beraktivitas di persimpangan dan U-Trun Jalan.
"Tidak dibenarkan memberi dalam bentuk apapun, baik kepada pengemis, anjal, pak ogah, dan manusia silver yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-Trun jalan, agar tidak ada ruang mereka untuk turun kejalan kembali," tutup Mursalim. (*)
Editor : Redaksi