HALONUSA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghujani seorang saksi dengan serangkaian pertanyaan saat menghadiri sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 16 Februari 2023
Salah satu pertanyaannya berkaitan dengan perbedaan keterangan yang disampaikan oleh saksi Natanael Ginting, yang merupakan Kepala Cabang Money Changer Dolar Asia Cibubur.
Teddy mencermati perbedaan tanggal dalam hal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura, di mana Natanael menyebutkan transaksi pada tanggal 24 dan 26 September 2022 dalam BAP yang dibacakan Teddy di persidangan.
Sementara itu, di dalam persidangan di hari yang sama, Natanael menerangkan bahwa penukaran uang dilakukan dua kali pada tanggal 26 September 2022.
"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali di tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Apakah penyidik?" tanya Teddy kepada Natanael dilansir Tribunnews.
"Bukan Pak," jawab Natanael.Setelah mendengar jawaban saksi, Teddy Minahasa menegaskan kembali perbedaan keterangan yang terdapat dalam BAP dan persidangan yang disampaikan oleh Natanael Ginting.
Teddy meminta Natanael untuk memberikan keterangan yang konsisten selama persidangan sebagai seorang saksi.
"Ya Allah, ini buktinya saudara. Tanggal 24 dan 26, di poin 8. Saudara bilang tanggal 26. Yang konsisten dong jadi saksi itu," kata Teddy yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat ini.
Sebanyak Rp 200 juta diubah menjadi 19.700 dolar Singapura, sementara sisanya sebesar Rp 100 juta ditukarkan di BCA cabang Cibubur, Jakarta Timur.
Editor : Redaksi