HALONUSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyetujui biaya total penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jamaah, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Jakarta, disepakati bahwa jemaah haji akan dikenakan biaya langsung sebesar Rp49.812.700, atau sekitar 55,3 persen dari total BPIH yang juga dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara sisanya, Rp 40.237.937 atau sekira 44,7 persen akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran rata-rata BPIH 2023 jemaah haji 90.050.637.
"Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah 49.812.700. dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen," ujar Yaqut.
"Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan seluruh laporan disepakati oleh fraksi DPR. Dari 90 juta itu, yang jadi beban jemaah yang harus dibayarkan atau Bipih Rp49,8 juta atau 55,3 persen," kata dia lagi.Untuk biaya haji tahun 2023, setiap jemaah hanya perlu menyiapkan maksimal Rp23,5 juta sebagai pelunasan karena mereka sudah membayar sebelumnya sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji.
Biaya haji secara keseluruhan pada tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta, yang dibebankan langsung kepada jemaah. Biaya haji pada tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 yang sebesar Rp39,8 juta.
Jika dibandingkan dengan ongkos 2018 hingga 2020, angka ini juga mengalami peningkatan. Kala itu, biayanya sebesar Rp35 juta.
Kendati begitu, total BPIH 2023 menurun dibanding BPIH 2022 yang sebesar Rp98.379.021,09. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag di bulan Januari 2023 sebesar Rp98.893.909,11. (*)
Editor : Redaksi