HALONUSA.COM - Satu pasangan ngamar tak ada surat nikah diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Agam, Minggu 12 Februari 2023.
Pasangan tersebut digrebek setelah menginap disalah satu penginapan di Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
Kabid Tibum Tranmas, Yul Amar mengatakan pasangan ini terjaring dalam operasi pekat pada dini hari tadi.
“Benar, kita mengamankan pasangan diduga ilegal di sebuah penginapan tadi malam,” ungkap Yul Amar.
Diketahui pasangan tersebut merupakan duda (34) dan janda (36) yang merupakan warga Matur.
“Pasangan ini tidak bisa menunjukkan surat pernikahan sehingga kita bawa ke Mako Pol PP untuk proses lebih lanjut,” terangnya.Selain di Tanjung Raya, Satpol PP juga melakukan patroli dan razia penginapan di Lubuk Basung.
Satpol PP meminta warga jika menemukan dugaan pelanggaran Perda Ketertiban agar segera melapor.
“Kita harap kesadaran warga dalam bekerjasama memberantas perbuatan maksiat ini bisa terus meningkat,” kata Yul Amar. (*)
Editor : Redaksi