HALONUSA.COM - Merujuk keputusan KPU nomor 71 tahun 2023, Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat umumkan tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Sumbar periode 2023-2028 di Aula KPU Sumbar, Jumat 10 Februari 2023.
Untuk batas waktu penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPU Sumbar dimulai sedari tanggal pengumuman ini 10 Februari - 21 Februari 2023 pada jam kerja (08 00-16.00 WIB).
Ketua Timsel KPU Sumbar Asrinaldi juga menjelaskan beberapa persyaratan calon anggota KPU Sumbar.
Untuk mencalon sebagai anggota KPU Sumbar calon anggota wajib warga negara Indonesia dan pendidikan paling rendah strata 1.
"Yang pertama wajib warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun dan pendidikan terakhir S1," katanya dalam konferensi pers tersebut.
Selain itu ia juga menjelaskan nantinya akan dipilih 50 calon anggota sesuai intruksi KPU RI.Setelah itu, nantinya akan menjadi 10 calon anggota dan kemudian diserahkan berkasnya kepada KPU RI.
"Kita ditugaskan memilih 10 calon anggota KPU Sumbar terbaik setelah melalui beberapa tahapan untuk diberikan ke KPU RI, nantinya KPU RI akan menyaring menjadi 5 anggota KPU," jelasnya.
Asrinaldi yang didampingi oleh anggota Timsel KPU Sumbar Alim Harun Pamungkas, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmadi dan Otong Rosadi juga menjelaskan beberapa cara pendaftaran calon anggota KPU Sumbar.
"Pengunggahan dokumen persyaratan bisa melalui laman siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat sekretariat Tim Seleksi sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan pada saat masa pendaftaran yaitu ruangan Singgalang Lantaı 1 Whiz Prime Hotel. JI. Khatib Sulaiman," jelasnya.
Editor : Redaksi