HALONUSA.COM - Tim Opsnal Polsek Koto Tangah berhasil meringkus seorang pria inisial DR (40) tahun pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu 5 Februari 2023.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Surau Gauang Depan Wisma Mayang Sari, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada pukul 02:30 WIB.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang berdasarkan dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu di jalan Surau Gauang Kelurahan Batang Kabung.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapati pelaku sedang membawa dan menguasai barang berupa narkoba jenis sabu yang mana barang tersebut hendak diantar oleh pelaku kepada seseorang.“Setelah itu Tim Opsnal Polsek Koto Tangah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu itu pelaku berhasil diringkus polisi,” ucap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 paket sabu terbungkus dalam plastik bening, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp 200 ribu rupiah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk diproses menurut hukum yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi