Edarkan Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang, Pria di Payakumbuh Dibekuk Polisi

×

Edarkan Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang, Pria di Payakumbuh Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Polisi memeriksa narkoba yang diamankan
Polisi memeriksa narkoba yang diamankan

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak tujuh paket besar narkoba jenis ganja, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, lakban, dan karung plastik warna putih.

"Tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini