Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak tujuh paket besar narkoba jenis ganja, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, lakban, dan karung plastik warna putih.
"Tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya. (*) Editor : RedaksiEdarkan Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang, Pria di Payakumbuh Dibekuk Polisi
Berita Terkait