HALONUSA.COM - Berikut adalah cara cek kendaraan kena tilang elektronik (ETLE) lengkap dengan cara membayar dendanya.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar akan menerapkan tilang elektronik mobile pada pekan depan.
Dalam penerapannya, personel kepolisian akan memfoto pelanggar lalu lintas di jalan raya dan akan mengunggahnya ke sistem yang telah dibuat.
Saat seseorang ditilang, tentunya harus membayar denda yang diterapkan untuk pelanggar yang kedapatan oleh petugas.
Untuk itu, kamu harus melakukan pengecekan penilangan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran denda tilang elektronik yang diterapkan oleh kepolisian.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik (ETLE) Polda Sumbar
1. Kunjungi laman https://www.etle-sumbar.info/id/check-data2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Editor : Redaksi