HALONUSA.COM - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan. UU tersebut resmi disahkan saat Rapat Paripurna DPR Masa Sidang I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
"UU PDP akan menjadi payung hukum dalam menjaga data pribadi di Indonesia," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate.
Johnny mengeklaim bahwa telah bahu-membahu menyelesaikan 371 daftar inventarisasi masalah atau DIM.
Dinukil dari laman detikcom, panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif, undang-undang yang komprehensif."Belum tentu dia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," katanya.
Johnny mengatakan, UU PDP diharapkan akan menjadi payung hukum dalam menjaga data pribadi di Indonesia.
"UU ini mengatur hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual, di antaranya hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan, yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemroses data pribadi, kewajiban para pengendali dan processor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi