HALONUSA.COM - Rumah Gadang yang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) kini sudah masuk ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk mencegah klaim dari negara lain.
Rumah Gadang sudah tercatat dalam Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor pencatatan PT1220170000017.
Penyuluh Hukum Muda Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Yobbi Herbuono mengatakan, pencatatan terhadap Rumah Gadang merupakan salah satu tindakan yang tepat.
"Ini salah satunya sebagai pelindungan defensif, artinya untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan sehingga terhindar dari pengakuan atau pencurian dari negara lain," katanya, Kamis (15/9/2022).
Yobbi mengatakan, KIK merupakan jati diri suatu bangsa di mana KIK merupakan identitas peradaban suatu masyarakat atau negara yang menjadikannya sebagai pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
"Jangan sampai warisan budaya yang ada di Indonesia di klaim oleh pihak lain, karena ada beberapa kasus seperti Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange dan Tari Piring yang diklaim sebagai warisan budaya dari negara lain. Oleh karena itu, potensi KIK ini harus terus digali dan dilindungi," katanya.KIK merupakan kekayaan intelektual yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat.
KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat tertentu yang selanjutnya menjadi identitas dari kelompok atau masyarakat tersebut.
Untuk membangun sistem pelindungan hukum KIK yang komprehensif, saat ini pemerintah memiliki pusat data nasional KIK yang terintegrasi antar Kementerian dan Lembaga terkait yang dapat diakses di laman kik.dgip.go.id. (*)
Editor : Redaksi