Dugaan Gratifikasi Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Muba, IPW Sebut AKBP Dalizon 'Dikorbankan'

×

Dugaan Gratifikasi Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Muba, IPW Sebut AKBP Dalizon 'Dikorbankan'

Bagikan berita
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)
Ilustrasi korupsi. (Ilham Medio Agusta/Dok. Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menduga AKBP Dalizon 'dikorbankan'institusi dalam dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso bahkan meminta Kabareskrim, Komjen Agus Adrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus eks Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp4,750 miliar.

"Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli satu mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar," kata Sugeng meniru pernyataan JPU Kejaksaan Agung, Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat (10/6/2022) lalu.

Bahkan, dalam persidangan Rabu (7/9/2022), AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial (medsos).

Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan.

Namun, dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, IPW menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.

"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," kata Sugeng.

Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini