HALONUSA.COM - Sebanyak 41,4 kilogram sabu-sabu diungkap Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Bukittinggi, diklaim capaian tertinggi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra dalam konfrensi pers penangkapan delapan pelaku peredaran sabu-sabu di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkotika kali ini merupakan capaian terbesar sejak Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar berdiri," kata Teddy, Sabtu (21/5/2022) siang.
Teddy mengatakan, delapan pelaku masing-masing berinisial AH, 24 tahun, IS, 37 tahun, DF, 20 tahun, RPRA, 27 tahun, MF, 25 tahun, AR, 34 tahun, AB, 29 tahun, dan N, 39 tahun."Sebagian besar dari delapan tersangka berdomisili di Bukittinggi dan Agam," kata Teddy.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Teddy, digelar sejak tanggal 14 Mei 2021 hingga saat sekarang.
"Kasus narkotika ini masih menduduki posisi pertama, 1.043 kasus. Ini menggambarkan Sumbar sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam peredaran narkoba," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi