Pakai Uang Teman 60 Juta Berujung Penjara, Pelaku Jamin Proyek Dinas Dayah Aceh

×

Pakai Uang Teman 60 Juta Berujung Penjara, Pelaku Jamin Proyek Dinas Dayah Aceh

Bagikan berita
Pakai Uang Teman 60 Juta Berujung Penjara, Pelaku Jamin Proyek Dinas Dayah Aceh
Pakai Uang Teman 60 Juta Berujung Penjara, Pelaku Jamin Proyek Dinas Dayah Aceh

HALONUSA.COM - Janjikan proyek Dinas Dayah Aceh malah tipu korban sebesar 60 juta rupiah, IW pelaku penipuan itu berada dalam sel Polresta Banda Aceh.

Personel unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap IW di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu (20/4/2022).

Informasinya, warga asal Kecamatan Pidie menipu Zulhelmi (54), Wiraswasta, warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Pelaku imingi korban akan memberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah. Pasalnya, ia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh berupa perencanaan. Pengawasan dan pembangunan bangunan Dayah di beberapa kabupaten di Aceh.

"Lantas ia meminjam uang, korban pun berikan tapi pekerjaan atas janji pelaku urung ada untuk korban. Korban pun melapor ke Polresta Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha kepada halonusa.com.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Usai mengantongi Laporan Polisi Nomor: LP B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022.

"Peristiwa ini berawal pada 22 Januari 2019. Keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh," ujar Kompol M Ryan Citra Yudha menerangkan.

"IW meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada Zulhelmi. Keduanya memang sama-sama wiraswasta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Atas perbuatan pelaku IW, polisi menyangkakan kepadanya Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini