Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Masuk Penjara, Polisi: 8 Kali Sejak November 2021

×

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Masuk Penjara, Polisi: 8 Kali Sejak November 2021

Bagikan berita
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok. Notif.id)
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok. Notif.id)

HALONUSA.COM - Seorang ayah di Aceh Besar melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Karena telah memperkosa anak kandung delapan kali.

Adapun korban masih 14 tahun, dan pelaku merupakan ayah korban, JM berusia 43 tahun. Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah mengamankan pelaku pemerkosa dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pertama kali terjadi pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada tanggal 14 April 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.

Kompol M Ryan Citra Yudha membeberkan kepada kontributor Halonusa.com di Aceh, bahwa pelaku melakukan itu ketika korban sedang tidur sendirian.

"Korban melawan tapi pelaku tetap melakukannya dan korban hanya menangis dan ketakutan saat itu," ujar Kompol M Ryan Citra Yudha.

Ayah pemerkosa anak kandung itu telah tertangkap Rabu (20/4/2022) di rumah seorang temannya.

"Korban alami trauma psikis hingga ia beranikan diri beritahu ibu kandung dan berlanjut ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.

Baca Juga: Polisi Temukan 44,5 Ton BBM Bersubsidi Ilegal di Aceh

Pelaku yang merupakan ayah pemerkosa anak kandung itu kini telah dalam sel. Polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti yakni pakaian korban. (*)

Baca Juga: PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang 24 April 2022

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini