HALONUSA.COM - Kejagung secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan.
Adapun di Aceh kepolisian daerah setempat membongkar praktik penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sejauh ini Reskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus dengan menetapkan 29 tersangka dan menangani 25 kasus.
Kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya kepada Halonusa.com, terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kian marak terjadi di Aceh.
Kombes Sony Sonjaya mengurai, dari total kasus dan jumlah tersangka, polisi menyita sebanyak 49.040 liter BBM bersubsidi jenis solar, 18 kendaraan roda empat, dan empat kendaraan roda dua.
Jumlah Kasus
Ditreskrimsus menangani 2 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus.Kemudian di Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus.
Adapun di Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, dan Polres Pidie Jaya 1 kasus.
"Kami terus memantau dan menindak pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi," kata Kombes Sony Sonjaya.
Tidak itu saja sambung Kombes Sony Sonjaya, Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM. (*)
Editor : Redaksi