Polisi Temukan 44,5 Ton BBM Bersubsidi Ilegal di Aceh

×

Polisi Temukan 44,5 Ton BBM Bersubsidi Ilegal di Aceh

Bagikan berita
Para pelaku penimbun BBM jenis Bio Solar tertangkap di Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (12/4). (Int/Halonusa)
Para pelaku penimbun BBM jenis Bio Solar tertangkap di Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (12/4). (Int/Halonusa)

HALONUSA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya dan jajaran akan terus menindak siapa saja, yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Senin, (18/4/2022)

Dalam bulan April saja, kata Sony. pihaknya telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, dengan 25 orang tersangka.

"Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua," beber Sony.

Ia juga merincikan, kasus yang sudah per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus. Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus.

Adapun di Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus.

Selanjutnya di Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.

"Melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM," tandasnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini