HALONUSA.COM - Sembilan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau ilegal jenis bio solar selama April 2022 terungkap di Aceh. Kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya tidak sia-sia selama melakukan proses penyelidikan.
Berbagai modus operandi para pelaku penyalahgunaan BBM bergerak di Aceh, hingga akhirnya tercium dan masuk penjara, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya kepada Halonusa.com di Aceh, Sabtu (16/4/2022).
Kasus pertama 6 April 2022, Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap MF (23) beserta barang bukti. Berupa satu unit tangki fiber yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 350 liter di Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian, 13 April 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua pelaku, yaitu MH (30) dan SP (40) beserta satu unit mobil Toyota Innova Reborn modifikasi. Dengan kapasitas 400 liter dan sebuah tangki fiber di gudang berisi BBM ilegal 1.500 liter di Desa Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Pada tanggal yang sama, 13 April 2022, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan HM (43) dan NM (25) beserta barang bukti berupa satu unit dump truk merek Mitsubhisi dengan tangki modifikasi berkapasitas tiga ton. Sudah berisi 850 liter BBM solar bersubsidi di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
"Selain itu juga ikut disita mesin pompa untuk memindahkan BBM ke dalam tangki dan uang tunai Rp36,4 juta," terang Kombes Sony Sonjaya.Lalu, di Aceh Selatan, 13 April 2022 Satreskrim Polres setempat juga turut mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang dengan tangki modifikasi berkeran. Lima jeriken berisi BBM subsidi jenis solar 160 liter, sepuluh jerigen kosong, satu ember, dua unit corong minyak, satu unit pompa minyak manual, dan satu unit timbangan.
Sedangkan di Aceh Utara, kata Sony, 14 April 2022, Satreskrim Polres setempat mengamankan AR (49) beserta barang bukti 29 jerigen dengan jumlah volume 870 liter dan empat drum berisikan minyak solar subsidi 880 liter, dengan total keseluruhan 1.750 liter atau 1,75 ton di Gampong Lhok Rambideung, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, sambung Sony, 14 April 2022, Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengungkap empat kasus dengan TKP berbeda. Pertama di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, mereka mengamankan ES (42) beserta barang bukti berupa dua unit mobil jenis Panther, sepuluh drum ukuran 200 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi, tiga drum kosong, dan 13 jerigen kosong.
Kedua di Desa Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur. Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan BD (58) beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup L-300, 15 jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, satu drum kosong, dan 10 jerigen kosong ukuran 34 liter.
Editor : Redaksi