HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang 'mengamuk' dengan menyita enam tabung gas disita di kawasan Pasar Raya pada Jumat (15/4/2022).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, tindakan itu diambil setelah pemilik rumah makan masih nekat beraktivitas pada siang hari di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Padahal sebelumnya, kata Mursalim, pihaknya selaku penegak peraturan daerah (Perda) telah melakukan peneguran terhadap pemilik rumah makan secara humanis.
"Namun tak mereka indahkan, malah laporan terhadap rumah makan tersebut (buka) semakin banyak ke kami," ungkapnya.
https://halonusa.com/satpol-pp-padang-panggil-sejumlah-pemilik-kafe-di-padang-ini-daftar-dan-lokasinya/
Akibatnya, ucap Mursalim, sebanyak enam unit tabung gas disita petugas Satpol PP Kota Padang.Pemilik rumah makan itu juga diberi surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
"Kami terpaksa mengambil tindakan, dari 13 kasus keseluruhan, enam orang kembali berulah dengan buka siang hari," katanya.
Dirinya meminta masyarakat Kota Padang selalu mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 556/272/Dispar-Pdg/2022 yang ditandatangani Wali Kota Padang, Hendri Septa. (*)
Editor : Redaksi