Sumatera Barat Predikat Kedua Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual se-Sumatera

×

Sumatera Barat Predikat Kedua Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual se-Sumatera

Bagikan berita
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyerahkan penghargaan prestasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Saat Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara pada Rabu (13/4/2022).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyerahkan penghargaan prestasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Saat Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara pada Rabu (13/4/2022).

HALONUSA.COM - Sumatera Barat (Sumbar) menempati posisi kedua terkait permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya, saat Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara pada Rabu (13/4/2022).

Kanwil Kemenkumham Sumbar, Andika mengemukakan data permohonan HKI di Sumatera Barat (Sumbar) tercatat 10.341 pada lima tahun terakhir (periode 2017-2021). Adapun permohonan HKI di Sumatera naik sebesar 63,12 persen pada 2021.

"Jumlah data permohonan HKI di Sumatera Barat, kita berada di posisi kedua kedua dari seluruh Provinsi di Pulau Sumatera," kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya di Medan.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina, Kemenkumham Sumatera Barat Awasi Aktivitas WNA

"Ini menunjukkan cukup tingginya kesadaran masyarakat terkait pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Barat. Hal ini juga tidak terlepas dari upaya dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar, ungkap Andika didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara.

Sebelumnya Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan, kegiatan Roving Kekayaan Intelektual ini semoga sistem kekayaan intelektual di daerah menjadi semakin merata.

"Perlu ditingkatkan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah. Karena masih adanya kesenjangan jumlah permohonan kekayaan intelektual yang signifikan antar wilayah yang satu dengan wilayah lainnya,” ujar Razilu.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sebut Pers Jadi Lembaga Edukasi Masyarakat

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan, terdapat empat strategi kebijakan untuk menopang agar Kekayaan Intelektual (KI) terus tumbuh menjadi pilar penting pembangunan dan ekonomi nasional.

"Mulai dari penciptaan karya intelektual, perolehan dan atau perlindungan Kekayaan Intelektual, penegakkan hukum; serta komersialisasi KI," kata Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini