HALONUSA.COM - Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus AK, 38 tahun, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah gubuk Gampong Gunong Seumot, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Atas laporan korban, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Kamis (7/4/2022).
Machfud mengatakan pihaknya telah mengamankan AK karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial DN (35) yang merupakan warga Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Beutong.
"Pelaku tertangkap tanpa melakukan perlawanan, pelaku AK langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat," katanya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum di RSUD-SIM Nagan Raya, korban DN mengalami beberapa bekas kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku yang tak lain ialah suami korban.
"Korban mengalami bengkak kebiruan dahi, di punggung kanan memar kebiruan, siku kiri memar, paha kanan memar kebiruan, paha kiri memar kebiruan, serta pada betis kanan memar," ungkapnya.Sedangkan hukuman bagi pelaku tersebut, akan dikenakan pasal 44 ayat (1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Dan denda paling banyak Rp15 juta rupiah," katanya. (*)
Editor : Redaksi