HALONUSA.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40). DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram.
Ia tertangkap karena berusaha kabur dengan melakukan perlawanan terhadap polisi. Walau polisi telah memberikan tembakan peringatan dengan menembakkan peluru ke langit, Kamis, (31/3/2022).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka sedang berada di warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar.
"Tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan menyerang petugas. Walau telah memberi peringatan, dan merasa terancam. Timah panas pun bersarang pada bahu kiri," kata Winardy di Mapolda Aceh, pekan Sabtu kemarin.
Saat evakuasi ke rumah sakit, ia meninggal dunia dalam perjalanan. Polisi menyita barang bukti berupa lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram. Sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.
Winardy juga mengungkapkan, keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum oleh tersangka.
DPO kasus narkoba ini pun pernah melakukan hal yang sama, sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia pernah menjalani masa tahanan selama lima tahun dan telah mendapat pengurangan selama dalam tahanan. Walau demikian, ia tetap berada dalam tahanan.
Informasinya Jajaran Polresta Banda Aceh mengunjungi rumah duka dan menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan santunan. (*)
Editor : Redaksi