HALONUSA.COM - Polisi beberkan kronologi kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan serta penganiayaan di Banda Aceh. Tindak pidana itu terjadi pada anak bawah umur yang masih berusia 10 tahun, dan pelaku telah tertangkap.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha kepada Halonusa.com, Jumat (1/4/2022) mengatakan, kejadian tindak pidana pencabulan, pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi sekira Februari 2022.
Saat itu korban sedang sendiri dalam pondok di Pantai Ulee Lheue. Tidak lama berselang, pelaku datang dan mengajak korban berbicara. Tidak lama kemudian, pelaku mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan.
Saat itu pelaku juga memperlihatkan sebilah pisau. "Pelaku mencekik korban dengan tangan kanan dan tangan kirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tutur Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha kepada Halonusa.com, Jumat (1/4/2022).
Karena merasa keranjingan, Boneng kembali melakukan perbuatan bejat itu di lokasi yang berbeda dan di hari setelah kejadian. Peristiwa itu terjadi di belakang taman Pantai Ulee Lheue.
"Pelaku mendatangi korban lagi dan mengeluarkan pisau carter berwarna biru, dan menarik korban ke atas pangkuan," kata Kompol M Ryan Citra Yudha.Ketika korban berada di atas pangkuan pelaku, sambungnya. "Saat itu korban mendapat perlakuan perkosaan dari pelaku," tutur Kompol M Ryan Citra Yudha.
BAK alias Boneng mendekam dalam tahanan Polresta Banda Aceh, karena melanggar Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Editor : Redaksi