HALONUSA.COM - Entah apa yang merasuki Boneng alias BAK berusia 51 tahun itu. Hingga tega memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Satreskrim Polresta Banda Aceh pun tidak tinggal diam, mereka membekuk Boneng saat berada di Pantai Ulee Lheue, Rabu (30/3/2022) sore. Walau terbilang gerakan lambat dari polisi, namun Boneng kini mendekam dalam tahanan.
Menurut keterangan penyidik di Mapolresta Banda Aceh, peristiwa itu terjadi Februari 2022 di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh. Korban merupakan anak bawah umur yang masih berusia 10 tahun, uang merupakan warga Sumatera Utara.
Boneng kata polisi melakukan aksi bejatnya dengan menggunakan sebilah pisau. Kasarnya lagi, pelaku pemerkosa anak bawah umur itu melakukan penganiayaan dengan mencekik leher korban."Ia mencabuli dan memperkosa korban dengan mengancam dan menganiaya dengan cara mencekik," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha kepada Halonusa.com, Jumat (1/4/2022).
Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan itu di dua lokasi yang berbeda. Polisi kemudian menangkap pelaku berkat laporan masuk ke Polresta Banda Aceh.
Dengan nomor Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh. (*)
Editor : Redaksi