HALONUSA.COM - Dekan FISIP UNRI non-aktif di Riau mendapat vonis tidak bersalah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 30 Maret 2022. Terdakwa bernama Syafri Harto berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim Estiono, tidak terbukti bersalah.
Pasalnya kasus yang mendera Dekan FISIP non-aktif itu tidak cukup dua alat bukti. Sehingga tidak ada pemberatan hukum terhadapnya atas tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21) sesuai dakwaan primer pasal 289 KUHPidana dan dakwaan primer dan subsider.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider,” kata Estiono, Ketua Majelis Hakim, turut menyaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat Hukum terdakwa.
Tidak itu saja, Estiono menambahkan, membebaskan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan.
"Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata hakim itu.
Saat persidangan tersebut turut hadir keluarga korban maupun keluarga terdakwa serta para saksi. Peserta sidang saat itu menghabiskan waktu lebih kurang dua jam saat sidang.Mahasiswa Menangis di Luar Sidang
Mendengar putusan Ketua Majelis Haim itu, mahasiswa menangis dan seakan tidak percaya apa yang telah hakim putuskan saat sidang tadi. Penjagaan pun turut ketat di luar Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita kecewa atas putusan hari ini, perjuangan kita belum berakhir. Kita akan melakukan banding” kata M Abdul Yazid. Ketua BEM FISIP Unri, M Abdul Yazid.
M Abdul Yazid berkata kalau pihaknya akan terus mendukung dan berjuang karena perjuangan belum berakhir. “Kami dari lembaga yang ada di BEM se-Fisip akan terus mendukung dan berjuang. Karena perjuangan kita belum berakhir,” katanya.
Adapun Syafri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syafri Harto menyatakan, akan melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut. Pihaknya, dalam hal ini akan fikir-fikir atas putusan tersebut, dalam waktu 14 hari.
Editor : Redaksi