HALONUSA.COM - Dua pelaku insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur saat ini mendekam dalam tahanan.
Peristiwa kebakaran sumur minyak Jumat 11 Maret 2022 itu, sempat membuat kewalahan kepolisian untuk mengusut siapa pelakunya. Setelah proses penyelidikan, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
"Akhirnya terdapat dua pelaku dari kejadian kebakaran sumur minyak di Mata Ie," katanya kepada awak media dalam pekan ini.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, salah satu dari warga berasal dari Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan.
Tersangka pertama berinisial MS, (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.
"Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Tiga korban jiwa peristiwa itu," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.Ia menyebutkan dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran. Serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur).
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat hukum karena melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah," katanya. (*)
Editor : Redaksi