Korupsi Dana Hibah, Tiga Jam Pidsus Kejari Padang Periksa Agus Suardi

×

Korupsi Dana Hibah, Tiga Jam Pidsus Kejari Padang Periksa Agus Suardi

Bagikan berita
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat.

HALONUSA.COM - Kejari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar, Agus Suardi alias Abien.

Agus Suardi sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 12.16 masih berada di dalam ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Padang, lantai II kantor Kejari Padang, Kecamatan Nanggalo, Padang, Selasa 22 Maret 2022.

Informasi awal, terperiksa kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang periode 2018-2020 merupakan satu dari terperiksa sebagai saksi setelah berulang kali Kejari Padang memeriksanya.

"Kami saat ini masih memeriksa yang bersangkutan, kita mendalami informasi yang masuk terkait informasi nama-nama pejabat yang juga ikut terlibat," ujar Kasipidsus Kejari Padang, Therry Gutama kepada wartawan.

Agus Suardi kata Therry, masih berada di dalam ruangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami belum tahu siapa nama, mohon bersabar karena kita masih periksa ya," sambungnya.

Sebelumnya terberitakan bahwa terjadi kerugian negara sebesar 2,5 miliar lebih di KONI Padang periode 2018-2020. Kerugian itu terkait dana hibah KONI Padang.

Munculnya kasus tindak pidana dugaan korupsi di lingkaran KONI tersebut setelah puluhan cabang olahraga beramai-ramai melaporkan hal itu ke Kejari Padang.

"Ada dua cabor yang tidak kami periksa karena pengurusnya telah meninggal dunia. Selebihnya telah kami periksa," kata Therry Gutama saat itu.

Hingga berita ini turun, sejumlah wartawan masih menunggu Agus Suardi keluar dari ruangan Tindak Pidana Khusus Kejari Padang. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini