Menukil laman Mongabay, awalnya murai batu termasuk satwa yang dilindungi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 106/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2018, hewan tersebut tak lagi dilindungi.
Hewan dengan nama latin Kittacincla Malabarica ini merupakan jenis burung dengan kicauan indah yang marak diburu.
Burung yang juga disebut kucica hutan ini tersebar di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya Aceh.
Dengan alasan kicauan itulah, burung murai batu diburu dan diperjualbelikan dengan harga tinggi.Selain murai batu, terdapat lima jenis burung yang dikeluarkan dari daftar hewan dilindungi, yakni cucak rawa (Pycnonotus Zeylanicus), jalak suren (Gracupica jalla), kucica hutan atau murai batu (Kittacincla malabarica), anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).
Editor : Redaksi