HALONUSA.COM - Narkotika jenis sabu seberat 189 kilogram dan ekstasi 38.850 butir gagal beredar di Aceh. Setelah tim gabungan merespon informasi masyarakat.
Tim gabungan terdiri Ditresnarkoba Polda Aceh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh. Kemudian Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh menghentikan laju kendaraan yang dicurigai membawa barang haram narkotika tersebut.
Tepatnya Kamis (24/3/2022) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Polisi kemudian mengamankan para pelaku termasuk sabu dan ekstasi.
"Jajaran saat menginput informasi yang masuk lalu bergerak ke lokasi. Saat itu terlihat dua pelaku bersama mobil yang sedari awal telah dicurigai," ujar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.Ahmad Haydar melanjutkan, pelaku masing-masing MY alias S dan MR tidak berkutik saat penangkapan berlangsung.
Saat menggeledah lokasi sejumlah barang bukti dibawa ke markas untuk pemeriksaan termasuk para pelaku. "Barang bukti berupa sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone," kata Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Polda Aceh, Selasa, (8/3/2022).
Ahmad Haydar menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menyelamatkan 983.850 jiwa generaai emas Indonesia.
Editor : Redaksi