HALONUSA.COM - Polisi di Padang, Sumatera Barat menangkap seorang pekerja rumah tangga (PRT), Elda berusia 29 tahun saat berada di rumahnya di Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Opsnal Tim Klewang Polresta Padang mengiringnya ke Mapolresta setelah mendapat pengaduan dari korban jika kehilangan barang di toko. Saat penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti.
Penangkapan Elda karena melanggar tindak pidana pencurian di Toko Zahra Kidswear, Jalan Lubuk Begalung, Padang. Menurut data dari kepolisian, peristiwa bermula saat korban sedang melayani pelaku.
Pelaku pun terpesona akan handphone Samsung Galaxy A52s 5G warna Ungu milik korban yang terletak di atas meja. Mulanya pelaku hendak membeli baju.
Saat korban memilah dan melipat baju pilihan pelaku di meja kasir. Pelaku pun berpura-pura pamit sebentar dari korban.
"Ia mengatakan kepada korban kalau dirinya mau beli es krim untuk anaknya," ujar Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Kasat Reskrim Polresta Padang.Korban yang menunggu lalu sadar ketika melihat handphonenya tidak lagi berada di atas meja. "Korban pun tak mendapati ponsel pintar itu dan melaporkan peristiwa yang ia alami," ungkapnya.
Kini PRT itu dalam pemeriksaan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (*)
Editor : Redaksi