HALONUSA.COM - Kapal berbendera asing saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia tertangkap di perairan Aceh. Tidak jauh dari Pulau Rusa atau berada pada koordinat N 05⁰ 15. 372' E 94⁰ 53’. 569 sekira ± 18 NM, Senin (7/3/2022).
Polisi Indonesia dari satuan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh nyaris kehilangan jejak kapal KIA berbendera India itu. Karena saat kedatangan polisi laut itu, nakhoda menyalakan mesin dan tancap gas.
Kompol Risnan Aldino memimpin operasi bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud lainnya dengan menggunakan kapal RIB dan perbantukan dari kapal Antareja-7007 yang dipimpin Kompol Yefri Dickson Ndolu.
Dua kapal itu pun menghalau kapal India dan mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) tepatnya di perairan berkoordinat N 05⁰19.631' E 094⁰ 47. 456.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari nelayan, kalau melihat kapal KIA berbendera India beraktivitas menangkap ikan di perairan Indonesia. Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto, Selasa, (8/3/2022) menerangkan, ABK beserta kapal sebagai barang bukti telah mereka amankan.
Kini kedelapan ABK masing-masing bernama Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48), dalam pemeriksaan kepolisian setempat.[caption id="attachment_29120" align="aligncenter" width="737"] Anak buah kapal (ABK) KIA berbendera India hanya bisa terdiam usai tertangkap di perairan Aceh, Indonesia saat memancing ikan (Intel/Halonusa)[/caption]
Adapun barang bukti jelas Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto, satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.
"Para nelayan asal India itu telah melanggar aturan dan hukum Indonesia termasuk hukum internasional," terang Kombes Risnanto.
Pelanggaran tersebut termaktub dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Editor : Redaksi