HALONUSA.COM - Hasil kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, Selasa, (22/11/2021) lalu.
"Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37).
Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh," kata Winardy dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022) di Mapolda Aceh.
Winardy juga menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari saudara AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. Sedang BQ berperan sebagai kurir AW.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kilogram, empat telepon genggam, dan satu perahu motor.
"Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)," katanya. [*]
Editor : Redaksi