Polisi di Aceh Musnahkan 6,28 Hektare Ladang Ganja dan Cabut Akar

×

Polisi di Aceh Musnahkan 6,28 Hektare Ladang Ganja dan Cabut Akar

Bagikan berita
Pemusnahan Ganja di kawasan dusun Uteun punti Desa sawang Kabupaten Aceh utara, Provinsi Aceh, Minggu (27/02/2022). (Intel/Halonusa)
Pemusnahan Ganja di kawasan dusun Uteun punti Desa sawang Kabupaten Aceh utara, Provinsi Aceh, Minggu (27/02/2022). (Intel/Halonusa)

HALONUSA.COM - Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas 6,28 hektare di tiga lokasi titik berbeda di kawasan Dusun Uteun Punti, Desa Sawang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Pemusnahan tersebut bersama tim gabungan kata Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasil kepada wartawan.

Selain itu memusnahkan ganja juga mencabut langsung dari akar di lokasi, Minggu (27/02/2022).

"Pemusnahan ladang ganja atas pengembangan kasus penangkapan Polda Lampung, dan para pelaku merupakan sindikat narkotika jaringan Aceh, Medan, Lampung dan Bandung," ungkap Salman Alfarasil. (*)

https://halonusa.com/400-mahasiswa-di-aceh-terancam-jadi-tersangka-korupsi-beasiswa/

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini