HALONUSA.COM - Pria asal Talamau, Kabupaten Pasaman Barat tertangkap karena kedapatan menanam ganja di kebun jagung miliknya. Polisi mengamankan pria itu termasuk menyita 41 batang pohon ganja setinggi satu meter.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku berinisial AMH, 43 tahun. Ia merupakan warga asal Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman.
Tiga batang ganja setinggi 20 sentimeter dan 44 media tanam polibag dan berada di lokasi yang sama. Polisi meringkusnya Jumat 18 Februari lalu dan sedang dalam pemeriksaan.
AKP Eri Yanto mengatakan, saat penggeledahan terhadap pelaku, polisi juga menyita biji ganja dalam kotak plastik di lokasi.AHM terjerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak 8 milyar," tutup AKP Eri Yano. (*)
Editor : Redaksi