HALONUSA.COM - Belasan perempuan pekerja panti pijat di Padang berkedok salon terpaksa mengikuti tes screening (skrining) HIV, tes darah serta tes penyakit Menular lainnya (PML).
Sebab sebelumnya belasan perempuan itu tertangkap petugas Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis 17 Februari 2022.
Selain mengamankan perempuan panti pijat, petugas Satpol PP juga turut mengamankan sebanyak tiga pria pengguna jasa salon dan panti pijat di Padang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Mursalim mengatakan, tes skrinning merupakan salah satu tes dalam upaya pencegahan penyebaran HIV.
Selain itu sebut Mursalim, sebagai upaya pemerintah daerah untuk menegaskan peraturan perundang-undangan dan termasuk peraturan daerah di Padang.
Apakah tidak boleh Salon dan Panti Pijat berdiri di Padang? Mursalim menjawab, tidak ada larangan membuka usaha apa pun di Padang. Bilamana memang membuka usaha salon dan panti pijat harus sesuai peraturan daerah."Tidak ada larangan membuka usaha di Padang melainkan harus patuh aturan. Siapa saja bisa bukan salon, panti pijit tapi jangan jadi kedok untuk melancarkan prostitusi atau tempat asusila," ungkap Mursalim.
Kasat Pol PP Padang itu pun juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak kemenakan, termasuk lokasi yang memang mengganggu ketertiban, keamanan.
"Kami akan melakukan pengawasan dan menertibkan bila memang melanggar Perda dan ketertiban umum," ungkapnya.
Kemarin Satpol PP Padang mengamankan beberapa perempuan dan laki-laki di beberapa tempat usaha salon dan panti pijat. Saat operasi tersebut terdapat tiga pasangan tengah berada dalam kamar untuk melakukan pijat.
Editor : Redaksi