Pasaman Turun ke PPKM Level 1, Bupati Minta Warganya Tak Jumawa

×

Pasaman Turun ke PPKM Level 1, Bupati Minta Warganya Tak Jumawa

Bagikan berita
Bupati Pasaman, Benny Utama. (Foto: Dok. Istimewa)
Bupati Pasaman, Benny Utama. (Foto: Dok. Istimewa)

Inmendagri ini dikeluarkan lantaran angka penularan virus Covid-19 yang kembali meningkat. Kebijakan PPKM tersebut berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2022. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini