Inmendagri ini dikeluarkan lantaran angka penularan virus Covid-19 yang kembali meningkat. Kebijakan PPKM tersebut berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2022. (*)
Editor : RedaksiPasaman Turun ke PPKM Level 1, Bupati Minta Warganya Tak Jumawa
Berita Terkait