HALONUSA.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe melakukan edukasi penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis di Mapolres Lhokseumawe, Senin (14/2/2022).
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, penggunaan knalpot bukan pabrikan atau tidak memenuhi standar telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Knalpot merupakan komponen peredam kebisingan pada kendaraan, sehingga knalpot dirancang sedemikian rupa agar suara tidak begitu keras, dan pihak pabrik sudah mendesain knalpot sesuai dengan kendaraan yang akan diproduksi," ujar Kasat Lantas di hadapan pemilik kendaraan yang terjaring razia.
Lanjutnya, tinggi rendahnya tingkat kebisingan pada knalpot tergantung pada empat faktor yakni volume knalpot, bentuk dan konstruksi knalpot, panjang saluran dan bahan yang digunakan knalpot.
"Knalpot racing bukan komponen standar pabrik, sehingga dianggap dapat membahayakan di jalan raya terutama keselamatan."
"Termasuk juga menimbulkan kebisingan, yang termaksud di dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3b dan juga melanggar peraturan Kementrian Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009," kata Kasat Lantas.Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Lhokseumawe juga melakukan pemusnahan sebanyak 20 knalpot tidak sesuai standar yang terjaring dalam penertiban pada Sabtu (12/2/2022) malam.
Pemusnahan ini dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan disaksikan langsung oleh Kasat Lantas.
Selain itu, pengguna kendaraan selain harus mengganti knalpotnya sesuai standar juga dilakukan penilangan terhadap kendaraan dimaksud.
"Hal ini untuk memberikan pemahaman bahwa, penggunaan knalpot racing melanggar peraturan dan membahayakan bagi para pengguna jalan," katanya. (*)
Editor : Redaksi