HALONUSA.COM - Sejak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terbit memicu reaksi dari sejumlah kalangan. Bahkan kebijakan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) jadi isu panas di tengah publik.
Efek terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah. Selain Jakarta sebagai sentra, reaksi yang sama juga muncul di daerah salah satunya di Padang, Sumatera Barat.
Sekaitan dengan hal ini, anggota DPRD Padang Helmi Moesim menyampaikan. Peraturan menteri tersebut baru sah berlaku bila sudah tiga bulan pengesahan.
Namun sambung kader Partai Berkarya itu, alangkah eloknya bersama-sama sharing informasi. Berdiskusi terkait hal ini. Baik itu dari aliansi buruh, serikat pekerja dan elemen lainnya.
"Saya merasa aturan seperti itu perlu dorongan bersama dari daerah untuk kembali dikaji. Melibatkan para buruh atau karyawan perusahaan dan sebagainya," ungkap Helmi Moesim, Senin (14/2/2022).
Sepengatahuan Helmi Moesim, bila dari tiap perusahaan terdapat jaminan hari tua dari perusahaan terhadap karyawan atau pekerjannya."Nah, ada dengan Permenaker? Ini yang perlu kita bahas bersama. Ini bukan soal pusat saja tapi juga daerah kita. Apalagi baru menerima JHT bila berusia 56 tahun, bagaimana ketika tidak sampai pada usia itu dan kemudian terjadi PHK? Sebagai wakil rakyat kita siap mengawal bersama kawan-kawan buruh di DPRD Padang," kata Helmi Moesim, usai rapat paripurna di DPRD Padang, Jalan Sawahan, Padang Timur.
Kebijakan terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sah Jumat (11/2/2022). Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Editor : Redaksi