Polda dan Polres Kendari Lidik Kasus Pengedar Narkoba di Kendari

×

Polda dan Polres Kendari Lidik Kasus Pengedar Narkoba di Kendari

Bagikan berita
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Dok. iStock)

HALONUSA.COM - Polisi narkoba Polda Sultra dan Polres Kendari melidik kasus peredaran narkoba di Kendari setelah menangkap dua pengedar di Jalan Imam Bonjol.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menyampaikan, kasus ini tengah lidik setelah mengorek informasi J dan FW.

Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kendari akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Kendari, Rabu 9 Februari 2022 menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

"Barang bukti narkoba jeni sabu-sabu seberat 167,4 gram telah kami sita. Bersama dengan penangkapan kedua tersangka," ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Barang bukti lainnya seperti, tiga sendok sabu sabu, satu timbangan digital, satu alat pres, satu bong, satu pikes. Kemudian lima plastik bening, serta satu handphone.

Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, saat konferensi pers Minggu, 13 Februari 2022 menerangkan. Operasi itu Kasat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Astaman Rifaldy Saputra memimpin.

Kedua pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pengedar terancam hukum pidana lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujarnya berdasarkan rilis masuk. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini