HALONUSA. COM - Polda Sultra menangkap dua warga Kendari atas dugaan mengedar ratusan gram sabu-sabu. Kedua warga Kendari itu merupakan FW, 28 tahun dan J 43 tahun.
Pengedar sabu-sabu itu tertangkap Satres Narkoba Polres Kendari beberapa waktu lalu di Jalan Imam Bonjol, Labibia, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Polisi narkoba menangkap tersangka bersama barang bukti tiga sendok sabu sabu, satu timbangan digital, satu alat pres, satu bong, satu pikes. Kemudian lima plastik bening, serta satu handphone.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan kedua pengedar atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
"Mereka mengaku atas perbuatan dan mendapatkan barang haram itu dari salah seorang di Kendari. Kini dalam lidik Satres Narkoba Polres Kendari," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, saat konferensi pers Minggu, 13 Februari 2022.
Ia menerangkan kalau penangkapan langsung Kasat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Astaman Rifaldy Saputra.Kedua pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pengedar terancam hukum pidana lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun," Ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, berdasarkan rilis yang masuk.
Para pengedar alias kurir kini berada di sel tahanan Satres Narkoba Polres Kendari. Sementara barang bukti seberat 16,4 gram dalam ruang sitaan.
"Anggota tim Satresnarkoba Polres Kendari tengah memburu pelaku lainnya berdasarkan informasi dari kedua pengedar narkoba yang tertangkap Rabu lalu," tutup Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. (*)
Editor : Redaksi