HALONUSA.COM - Seorang gelandang pengemis (gepeng) yang mencatut nama pesantren di Provinsi Aceh, ketahuan mengkonsumsi sabu sebelum beraksi minta-minta uang.
Hal tersebut diketahui setelah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh.
Pengemis berinisial Z (19 tahun) tersebut, dilakukan tes urin. Hasilnya, pria yang diamankan di Simpang Surabaya Kota Banda Aceh pada Rabu (2/2/2022) itu, positif mengkonsumsi narkoba.
Pengembangan ini berawal dari pengakuan pelaku yang telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, gepeng tersebut diamankan oleh petugas karena disinyalir telah melakukan aktivitas penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk salah satu pesantren yang berada di Kabupaten Bireuen.
"Saat dilakukan pendalaman informasi oleh penyidik, gepeng tersebut mengaku baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Ardiansyah, Kamis (3/2/2022).Baca juga: Catut Nama Pesantren di Bireuen, Pengemis di Banda Aceh Diamankan Satpol PP-WH
Mendapatkan pengakuan tersebut, petugas Satpol PP-WH Banda Aceh langsung melakukan koordinasi dengan BNN Kota Banda Aceh untuk melakukan tindakan selanjutnya.
"Tes uriennya terbukti positif, dan saat ini gepeng tersebut telah diserahkan ke BBN Kota Banda Aceh untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," terangnya.
Terkait maraknya aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah kota Banda Aceh, Kasatpol PP WH Banda Aceh meminta kerja sama seluruh elemen dalam menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama.
Warga juga diimbau untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin menggangu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh. (*)
Editor : Redaksi