HALONUSA.COM - Sebanyak 6 pengendara Vespa Gembel terpaksa diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Rabu (2/2/2022).
Anak Vespa tersebut dikategorikan oleh Satpol PP-WH sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Penangkapan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah," kata Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah.
Tim mengamankan satu kelompok Vespa Gembel yang terdiri dari enam orang yang tercatat sebagai warga Sukabumi Kabupaten Jawa Barat.
Keenam pengendara Vespa Gembel tersebut diamankan oleh petugas patroli karena berusaha lari saat didekati.
[caption id="attachment_26771" align="alignnone" width="665"] Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat mengamankan pengendara Vespa di Kota Banda Aceh, Rabu (2/2/2022). (Foto: Dok Satpol PP-WH Banda Aceh)[/caption]"Mereka berusaha lari saat didekati oleh petugas kita, dan kita melakukan penangkapan untuk memastikan kecurigaan kita," katanya.
Keenam pengendara Vespa Gembel diminta menjaga nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh.
"Banda Aceh terbuka untuk siapapun, namun siapapun yang tidak menjaga nilai-nilai syariat Islam seperti yang berlaku di Aceh, maka akan kita ambil tindakan," ungkapnya.
Menurut dia, Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS dan pelaku pelanggaran Trantibum di wilayah Banda Aceh.
Editor : Redaksi