HALONUSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan tertulisnya meminta masyarakat untuk waspada dengan berbagai penawaran aset kripto.
Hal tersebut dikarenakan ada dugaan unsur penipuan melalui skema Ponzi investasi aset kripto.
"Masyarakat harus paham risikonya, karena aset kripto merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik turun," katanya.OJK dalam hal ini tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
"Yang melakukan tugas tersebut adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," tutupnya.
Editor : Redaksi