HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini pihaknya mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 150 kilogram, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.
Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS.
"Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa," kata Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.
Ia juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.
Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa satu KM Putra Pesisir GT.15, enam telepon seluler, dua mobil, dan satu kendaraan roda dua jenis Vario.
"Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati," ujarnya. (*)
Editor : Redaksi