HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang pimpinan pondok pensantren di Aceh Tenggara berinisial SA (37 tahun) karena diduga telah memperkosa santrinya yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pemerkosaan itu diduga telah dilakukan sebanyak lima kali, empat kali di kamar SA dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.
“Pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022,” kata Winardy kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Winardy, korban selama ini tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya."Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda," jelas Winardy.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya. (*)
Editor : Redaksi