HALONUSA.COM - Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) absen di Maua Hilia, Jorong Kayu Pasak Timur, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam. Ini setelah mengetahui delapan (8) hari kandang jebak atau perangkap menganggur tanpa isi di kebun sawit.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat sedari awal telah memasang kandang jebak.
Tetapi Harimau Sumatra tak kunjung masuk kandang, bahkan Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra di Lubuk Basung mengatakan kalau pemasangan jerat lantaran ada temuan tapak Harimau di permukiman warga.
Selain memasang perangkap kandang, BKSDA Resor Agam memasang kamera trap untuk mengidentifikasi aktivitas satwa.
Harimau Sumatra dilindungi Undang-undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Kami memasang perangkap jebak berjarak 400 meter dari lokasi permukiman warga, analisis tapak harimau waktu lalu," kata Ade Putra.Walau demikian, menurut penuturan Ade Putra, Panthera Tigris Sumatrae itu nyaris mendekati kandang jebak usai melihat hasil cuplikan kamera trap, "Inyiak (Harimau Sumatra) sempat mendekat kandang di hari kedua, tapi tidak masuk kandang," kata Ade Putra.
Ade Putra melanjutkan, tim memindahkan kandang usai melihat arah perpindahan Harimau Sumatra, setelah melihat jejak tapak harimau.
Lagi-lagi tidak membuahkan hasil, walau Ade dan tim berharap Harimau masuk kandang jebak agar tidak terjadi konflik satwa. (*)
Editor : Redaksi