HALONUSA.COM - Lagi dan lagi kasus persetubuhan antara guru ngaji dengan santriwati kembali terjadi di Pondok Pesantren, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Santriwati korban rudapaksa atau perkosaan alami trauma berat hingga membutuhkan pendampingan dari lembaga terkait.
Informasi di lapangan peristiwa rudapaksa antara guru ngaji pembantu di salah satu Ponpes itu terjadi karena korban dalam ancaman.
"Tersangka mengancam korban dengan akan membunuh bila tidak mengikuti kemauan dari pelaku," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah.
Berada dalam ancaman, tersangka leluasa menikmati tubuh korban dan memainkan aksinya dengan bejat. Hingga membuat korban histeris setelah kejadian itu, dan kini korban bersama psikiater.
Guru ngaji pembantu berinisial KA telah ditetapkan sebagai tersangka, usai polisi menerima laporan keluarga korban.Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka mendapat hukuman dengan terjerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup AKBP Devy Firmansyah. (*)
Editor : Redaksi