HALONUSA.COM - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan ada beberapa alasan untuk menetapkan kenaikan tarif cukai rokok. Salah satunya sebagai upaya untuk menurunkan konsumsi rokok.
"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi," Kata Mentri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
Ia mengatakan, biaya kesehatan akibat merokok diperkirakan sebesar Rp 17,9 - 27,7 triliun setahun, di mana Rp 10.5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.
"Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komoditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," katanya.Penurunan konsumsi rokok tersebut dari jenis sigaret, kretek mesin, dan sigaret putih mesin yang diproduksi mayoritas oleh mesin.
Alasan lainnya adalah bahan baku rokok yang berasal dari tembakau impor. Kenaikan cukai rokok menurutnya juga mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima masyarakat.
"Dari sisi tenaga kerja dan tembakau, mereka memberikan manfaat yang sangat terbatas atau kecil," tutupnya.
Editor : Redaksi