HALONUSA.COM - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang - undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pasalnya, BF inisial pria tersebut viral di media sosial karena menggesek alat kelami dirinya ke buku yang diduga berisi doa yang bertulisan huruf Arab.
Polisi kemudian menangkap BF, berusia 36 tahun itu beserta alat bukti yakni buku doa, "Untuk barang bukti yang diamankan adalah 1 buah buku doa yang menyerupai Alquran bersampul warna merah. Bukan Al-Quran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021).
Selanjutnya satu kaos kerah warna putih yang dipakai pelaku saat itu, kemudian satu unit handphone pocopone hitam dan kuning, satu (1) celana biru.
Baca juga: Soal Wacana Pembubaran MUI, Ustadz Mulyadi Muslim: Kalau Ada Tikus Masa Rumahnya yang Dibakar
Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya telah memastikan bahwa buku tersebut bukan merupakan kitab suci agama Islam, melainkan adalah buku berisi doa-doa.
Informasi pria menggesek alat kelamin viral Jumat, 26 November 2021, Polres Bekasi Kota kemudian menindaklanjuti dan mengendus keberadaan pelaku.
Sebab informasi tersebut merebak dan memicu kebencian antar suku, ras dan agama serta golongan.
Perilaku itu dianggap tindakan asusila dan informasi dari kepolisian bahwa BF sengaja menyebar konten tersebut ke media sosial.
Baca juga: Ini Rahasia Kandungan Oli Wealthy Vigorous, Aceh-Bekasi Aman Terkendali
"Dan mentransmisikan atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
Polisi Bekasi Metro mengamankan pelaku sore kemarin di rumahnya. BF dikenakan pasa 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 karena diduga melanggar kesusilaan.
Baca juga: [Cek Fakta] LRT Jabodebek Tabrakan di Jakarta Timur, Mulai Kapan Beroperasi, Trial Run hingga Polisi -KNKT Investigasi
Kemudian pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku terkena pasal berlapis karena menyebarkan informasi menimbulkan kegaduhan kebencian antara individu atau kelompok masyarakat serta bermuatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," ujar Kombes Aloysius Suprijadi.
(*)
Editor :
Redaksi