HALONUSA.COM - Majelis hakim pengadilan ini mendakwa perempuan di persidangan lantaran suaminya yang hobi minum sekaligus mabuk.
Keputusan ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ibu dua anak itu karena melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Seperti termuat dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 5. Wanita itu didakwa setelah suaminya Chan Yu Ching, September 2020 silam melaporkan istrinya, Valencya ke Polda Jakarta Barat (Jabar) ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut laporan Chan Yu Ching kepada polisi jika ia mengalami gangguan psikis bahkan mendapat pengusiran dari rumah usai keduanya cerai.
Laporan Chan sebagai laporan balik atas pengaduan dari Valencya yang melapor ke Polres Karawang, yang menyebutkan kalau Chan melantarkan keluarga.
Perseteruan suami istri ini pun bergulir sampai ke pengadilan. Merasa baik-baik saja, majelis hakim pun mengeluarkan dakwaan terhadap Valencya.Merasa tidak ada keadilan, Valencya menuding majelis hakim tidak adil.
Wanita beranak dua itu mengaku jika suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk dan terkadang jarang pulang ke rumah.
Bahkan kata Valencya, suaminya Chan sudah lama tidak pulang ke rumah sejak Februari 2019 tidak itu saja, Chan juga menolak ketika Valencya membujuk untuk pulang ke rumah hingga buntut pelaporan ke Polres Karawang.
Keduanya ini sebenarnya sudah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka karena saling melapor ke kantor polisi hingga akhirnya Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Editor : Redaksi